“Situasi ini membutuhkan terobosan baru dari seluruh pihak. Pembangunan infrastruktur digital, pengembangan SDM, dan regulasi merupakan kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan,” tutur Airlangga.
Pemerintah, sambungnya, turut mendorong hadirnya bank digital di Tanah Air. Saat ini, aturan terkait Bank Umum diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengelompokkan bank berdasarkan modal inti.
Bank dikelompokkan menjadi 4 Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI), yaitu KBMI 1 Modal inti sampai dengan Rp 6 triliun, KBMI 2 Modal inti antara Rp 6 triliun sampai Rp 14 triliun, KBMI 3 Modal inti antara Rp 14 triliun sampai Rp 70 triliun, danKBMI 4 dengan Modal inti Rp 70 Triliun lebih. Adanya aturan umum ini membuat banyak Bank Buku I yang melakukan merger guna memenuhi persyaratan modal yang naik secara signifikan seiring perkembangan dan transformasi ekonomi digital.
Saat ini sejumlah perusahaan Financial Technology (fintech) membeli bank Bank Buku I dan mengubahnya menjadi Bank Digital. “Saat ini, bank digital menjadi semakin bertambah, hasil transformasi dari bank-bank kecil yang dibeli oleh Fintech dan diubah menjadi berbasis bank digital," jelas Airlangga.