Ketiga, diperlukan komitmen untuk tepat waktu membayar cicilan. Jika menemui permasalahan usahakan untuk melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak penyedia layanan pinjaman.
Keempat, jaga gaya hidup tidak sekadar mengikuti tren atau hanya karena saran dari lingkungan yang konsumtif. Kelima, bandinhkan bunga dan denda keterlambatan dengan pinjaman sejenis, sebagai contoh suku bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA) dari bank rata-rata 15 persen.
“Kalau lebih tinggi dari KTA bank maka perlu cari tahu alasannya,” kata Bhima menjelaskan.
Selanjutnya, periksa legalitas penyedia jasa pinjaman, apakah diawasi dan terdaftar di OJK. Secara rutin OJK mengeluarkan daftar fintech yang resmi.
Selain itu, Bhima mengingatkan agar jangan pernah membalas atau mengklik link yang menawarkan pinjaman via pesan singkat (SMS). Tidak ada lembaga keuangan resmi yang menawarkan produk pinjaman lewat SMS karena dilarang oleh OJK.
Baca juga : Zakat Bisa Bantu Korban Pinjol, Begini Syaratnya