Senin 18 Oct 2021 15:41 WIB

Waspada Jebakan Pinjol yang Merugikan Nasabah

Pinjol kerap menggunakan kondisi kesulitan masyarakat.

Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers jaringan sindikat pinjaman online ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/10). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat pinjaman online ilegal dengan menangkap tujuh orang tersangka beserta barang bukti berupa 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop dan 2 unit monitor dari delapan lokasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Pelaku usaha kini tak perlu lagi harus susah payah melampirkan lembaran-lembaran dokumen lagi untuk mendapatkan layanan pinjaman.

Sunarso mengatakan dengan tersedianya layanan digital perbankan akan membantu permodalan pelaku UMKM serta bisa menjadi jalan keluar untuk menekan permasalahan akibat menjamurnya pinjol ilegal.

Seperti diketahui dengan teknologi digital maka masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia dapat dengan mudah mengakses dana. Namun agar penyalurannya lebih aman maka sebaiknya sumber dananya berasal dari perbankan yang lebih pasti dan untuk program UMKM bunganya jauh lebih terjangkau.

Dengan produk pembiayaan berbasis digital resmi dari pemerintah ditambah penegakan hukum di lapangan diharapkan perusahaan pinjol ilegal tidak akan mendapat tempat lagi di Indonesia.

Saat ini memang banyak bertumbuh perusahaan pinjol atau dikenal juga dengan fintech yang sebenarnya banyak juga yang legal dan menginduk kepada OJK. 

Konotasi dari fintech ini tidak semuanya buruk beberapa memang dibutuhkan masyarakat saat ini terutama yang selama ini belum terakses bank (bankable).

Salah satu pertimbangan masyarakat memilih pinjol untuk mendapatkan pendanaan adalah karena persyaratannya yang mudah dan prosesnya yang cepat. Sehingga bisnis dan usaha yang sedang mereka tekuni bisa berjalan lancar.

Ke depan seharusnya perbankan dan lembaga keuangan lainnya memanfaatkan teknologi digital ini. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sumber dana instan.

Sebagai gambaran pedagang yang selama ini barang-barangnya serba terbatas dengan dukungan permodalan mereka dapat dengan mudah melengkapinya yang pada akhirnya mendongkrak omzet.

 

Dengan demikian ke depan aspek legal pinjol ini harus segera dituntaskan verifikasi harus segera dilakukan untuk memeriksa pinjol yang beroperasi selama ini aman atau tidak bagi masyarakat.Tujuan akhirnya agar masyarakat yang tengah merintis usaha di tengah pandemi tidak terjebak kredit dari pinjol tak resmi alias ilegal.      

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement