Jumat 29 Oct 2021 06:55 WIB

OJK: Penghimpunan Dana di Pasar Modal Rp 273,9 Triliun

Kepercayaan investor asing (non residen) terhadap perekonomian Indonesia meningkat.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ilustrasi
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ilustrasi

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penghimpunan dana melalui penawaran umum di pasar modal sebesar Rp 273,9 triliun per 26 Oktober 2021. Angka tersebut berasal dari penawaran umum yang dilakukan 40 emiten.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan  masih terdapat penawaran umum yang masih dalam proses sebanyak 82 emiten. Adapun nilai nominal penawaran umum tersebut mencapai sebesar Rp 43,32 triliun. 

Baca Juga

"Penghimpunan dana di pasar modal hingga 26 Oktober 2021 meningkat 282,8 persen dari periode yang sama tahun lalu," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (29/10).

Anto menuturkan kepercayaan investor asing (non residen) terhadap prospek perekonomian Indonesia meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan net buy oleh non residen.

Per 22 Oktober 2021, non residen mencatatkan inflow sebesar Rp 6,07 triliun dengan net buy sebesar Rp 9,89 triliun di pasar saham dan net sell sebesar Rp 3,82 triliun di pasar surat berharga negara (SBN).

"IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) tercatat naik ke level 6,644 atau menguat 5,7 persen (mtd). Sementara, pasar SBN terpantau relatif stabil dengan rerata yield SBN naik 1,2 bps," ucapnya.

Ke depan OJK berupaya mendorong transformasi digital sektor jasa keuangan dengan fokus pada pemberian layanan/produk yang cepat, mudah, murah, dan kompetitif kepada masyarakat serta peningkatan kemudahan dan perluasan akses masyarakat unbankable dan UMKM.

Adapun upaya tersebut antara lain melalui penerbitan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum dan POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum serta peluncuran Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.

Menurutnya Peraturan OJK terkait Bank Digital memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital terhadap bank berskala kecil seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan dikembangkan lembaga keuangan mikro termasuk Bank Wakaf Mikro (BWM).

"Selain itu, OJK juga memberikan ruang gerak yang lebih besar bagi pengembangan UMKM menjadi UMKM go-digital melalui ekosistem UMKM berbasis digital secara terintegrasi mulai dari hulu sampai ke hilir," ucapnya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement