Menko Airlangga menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Terdapat salah satu pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan ringan mengikuti pelatihan Kartu Prakerja yang dapat meningkatkan omzet usahanya dengan memanfaatkan digitalisasi.
“Dengan mengikuti Kartu Prakerja yang bersangkutan belajar mengikuti promosi, perbaikan packaging, bagaimana memotret dan memasukkan ke dalam e-commerce, dan alhamdullilah omzetnya naik jadi 30 juta per bulan,” ujar Airlangga.
Selain pentingnya transformasi digital, saat ini gaya hidup halal juga mengalami perkembangan pesat dalam dua dasawarsa terakhir. Baik secara global maupun nasional. Data dari The State of the Global Islamic Economy Report 2019/2020 melaporkan besaran pengeluaran makanan dan gaya hidup halal umat Muslim di dunia mencapai 2,2 triliun dolar AS pada 2018 dan diperkirakan akan terus tumbuh mencapai 3,2 triliun dolar AS pada 2024, dengan angka kumulatif pertumbuhan mencapai 6,2 persen per tahun.
Tingginya angka tersebut sangat dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah penduduk Muslim di dunia yang mencapai 1,8 miliar penduduk. Diprediksi akan mencapai 27,5 persen dari total penduduk dunia pada 2030.
UMKM di Indonesia perlu turut andil dalam membaca peluang tersebut, salah satunya dengan memanfaatkan kebijakan dan program kemudahan sertifikasi halal bagi UMKM. Pemerintah juga telah memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK sebagaimana diamanatkan pada UU Cipta Kerja dan PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, dimana sertifikasi JPH bagi UMK dapat dilakukan dengan pernyataan pelaku UMK (self-declare) didasari standar halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).