Sabtu 06 Nov 2021 09:54 WIB

OJK Kantongi 104 Pinjol Resmi Berizin dan 6 Upaya Satgas

Masyarakat diminta mewaspadai pinjol ilegal

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Masyarakat diminta mewaspadai pinjol ilegal. Ilustrasi OJK
Foto: dok. Republika
Masyarakat diminta mewaspadai pinjol ilegal. Ilustrasi OJK

EKBIS.CO, EKBIS.CO, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending per 25 Oktober 2021. Kedua pinjaman online tersebut yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia 

"Pembatalan dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara," mengutip keterangan tertulis OJK seperti dikutip Sabtu (6/11). 

Baca Juga

Dari 104 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar. Ketiganya, yakni PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa dan PT Pintar Inovasi Digital. 

Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'. 

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. 

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," himbauan OJK. 

Sementara itu, satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memberantas pinjaman online ilegal. Ada jumlah upaya dan cara yang dilakukan Satgas membumihanguskan pinjaman online ilegal. 

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing, mengatakan pertama mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat. Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Ketiga, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK rekening existing yang diduga digunakan kegiatan pinjaman online.  

"Selain itu pemutusan akses keuangan pinjol ilegal juga dilakukan dengan meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment memfasilitasi pinjaman online ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (5/11). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement