Sabtu 06 Nov 2021 09:54 WIB

OJK Kantongi 104 Pinjol Resmi Berizin dan 6 Upaya Satgas

Masyarakat diminta mewaspadai pinjol ilegal

Rep: Novita Intan / Red: Nashih Nashrullah
Masyarakat diminta mewaspadai pinjol ilegal. Ilustrasi OJK
Foto:

 

Keempat, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri proses penegakan hukum.

Kelima, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pemberantasan pinjaman online ilegal. 

"Terakhir, atau keenam melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK," ucapnya. 

Adapun Satgas Waspada Investasi baru saja menutup 116 entitas pinjaman online ilegal yang ditemukan dalam patroli siber yang masih beroperasi internet dan aplikasi jaringan telekomunikasi seluler. Sejak 2018 hingga Oktober 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.631 pinjaman online ilegal. 

Selain memberantas kegiatan pinjaman online ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Ketujuh kegiatan usaha tersebut juga melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. 

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. 

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tongam juga mengingatkan agar masyarakat terus memantau informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dengan mengakses Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id. 

 

"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomor 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," ucapnya.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement