Rabu 08 Dec 2021 21:51 WIB

Tingkatkan Kualitas, Kemenkop Fasilitasi Inkubasi Wirausaha

Penerima manfaat mendapatkan pendampingan untuk meningkatkan kualitas usaha.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolandha
 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menenhah (Kemenkop UKM) memberikan Fasilitasi Inkubasi Wirausaha kepada lembaga inkubator terpilih.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menenhah (Kemenkop UKM) memberikan Fasilitasi Inkubasi Wirausaha kepada lembaga inkubator terpilih.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan Fasilitasi Inkubasi Wirausaha kepada lembaga inkubator terpilih. Tujuannya agar kualitas dan kuantitas penyelenggaraan inkubasi usahanya semakin meningkat.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah dalam acara Penyerahan Simbolis Fasilitasi Inkubasi Wirausaha di Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 beberapa waktu lalu mengatakan, penerima manfaat langsung dari kegiatan ini yaitu tenant atau start-up yang akan diinkubasi melalui lembaga inkubator terpilih. 

Baca Juga

"Mereka akan mendapatkan fasilitasi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kelembagaanya sehingga dapat memberikan pendampingan yang maksimal kepada wirausaha serta akan mendapatkan peringkat Lembaga inkubator yang meningkat," katanya melalui siaran pers, Rabu (8/12).

Penerima manfaat tidak langsung dari kegiatan ini, kata dia, yakni pemerintah baik pusat dan daerah, karena mendukung program kewirausahaan nasional dan upaya meningkatkan rasio kewirausahaan nasional. Selain itu untuk akademisi dan masyarakat umumnya dapat dijadikan tambahan informasi dan pengetahuan mengenai inkubasi usaha. 

Sementara bagi pelaku KUMKM dapat menjadikan kegiatan ini sebagai referensi untuk memilih Lembaga inkubator mana yang akan dijadikan tempat untuk melakukan inkubasi produk usahanya. Salah satu penerima program Fasilitasi Inkubasi Wirausaha Tahun 2021 kepada Inkubator Pengembangan Kewirausahaan dan Bisnis adalah Universitas Hasanuddin yakni sebesar Rp 699.259.000.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement