Program tersebut berguna menginkubasi 10 tenant guna mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Dalam hal ini diperlukan suatu upaya untuk mendorong pertumbuhan jiwa kewirausahaan masyarakat dan pelaku usaha, agar cepat beradaptasi dengan perubahan iklim bisnis yang ada,” tuturnya.
Tercatat target yang dicanangkan pada 2021, rasio kewirausahaan mengalami peningkatan dari 3,47 persen menjadi 3,55 persen. Diharapkan pada 2024 menjadi 3,95 persen.
"Dan Fasilitasi Inkubasi Wirausaha ini agar dapat digunakan sebagai tools pengembangan usaha. Kami berharap semangat untuk berwirausaha dapat ditularkan kepada yang lainnya sehingga wirausaha yang lainnya ikut berkembang bersama-sama," kata dia.
Ia juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Lembaga Inkubator Pengembangan Kewirausahaan dan Bisnis Universitas Hasanuddin sebagai Lembaga pelaksana Fasilitasi Inkubasi Wirausaha Tahun Anggaran 2021. “Harapan kami kegiatan ini dapat menjadi momen kebangkitan Start-Up (wirausaha pemula berbasis teknologi) di Indonesia dan akselerasi ekonomi secara nasional ditengah Pandemi Covid- 19 dalam memperkuat dan mengembangkan UMKM Unggulan Indonesia,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 (PP 7/2021) tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, Pasal 134 ayat 5 mengamanatkan, Penyelenggaraan inkubator harus berpedoman kepada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) tentang Penyelenggaraan Inkubasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 134 ayat 4 Kementerian Koperasi dan UKM diamanatkan untuk menyelenggarakan kurasi dan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pemeringkatan lembaga inkubator.