Sementara itu, pemerintah memastikan pajak atas fasilitas kantor atau natura hanya dikenakan bagi pekerja dengan level tertentu. Adapun fasilitas kerja seperti handphone, laptop, uang makan tidak dikenakan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan fasilitas seperti handphone, laptop, uang makan merupakan natura dan masuk objek pajak. “Ada orang bekerja mendapatkan fasilitas dari perusahaannya. Lalu muncul headline Sri Mulyani tega amat saya dikasih uang makan dan laptop saya harus bayar pajak. Itu salah,” ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan pajak natura yang akan dikenai pajak merupakan fasilitas mewah yang biasanya diterima oleh CEO sebuah perusahaan. “Kalau CEO naturanya gede banget, yang bukan laptop sama uang makan harian. Mobil dinasnya private jet kata Pak Misbakhun. Jadi yang kayak gitu yang memang harusnya, pantes-pantesnya jadi objek pajak,” jelasnya.
Sri Mulyani menyebut pengenaan pajak natura sangat menjunjung asas keadilan. Dia menegaskan pajak ini tidak akan dibebankan bagi para karyawan biasa.
“Jadi tega-teganya Sri Mulyani dan DPR uang makan saya dipajaki. Itu salah. Kita akan sangat selektif. Perlengkapan kerja tidak termasuk natura yang dipajaki,” ucapnya.