Selasa 21 Dec 2021 02:45 WIB

BPKN Rampungkan 2.584 Aduan Konsumen Sepanjang 2021

Pengaduan dari sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diterima pada 2021.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Fintech (ilustrasi). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat pengaduan dari sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diterima pada 2021 yang mencapai 2.152 pengaduan.
Foto: Republika
Fintech (ilustrasi). Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat pengaduan dari sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diterima pada 2021 yang mencapai 2.152 pengaduan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan sebanyak 2.584 pengaduan konsumen berhasil dirampungkan dari total aduan yang masuk sebanyak 3.211 pengaduan sepanjang 2021. Total pengaduan yang dirampungkan itu bernilai sekitar Rp 2 triliun.

"Kami percaya pada tahun 2022, peningkatan dan penyelesaian pengaduan bisa dilakukan secara signifikan," kata Wakil Ketua BPKN Mufti Mubarok dalam konferensi pers, Senin (20/12).

Baca Juga

Mufti mengatakan, tingkat kepedulian masyarakat terhadap isu perlindungan konsumen sudah semakin tinggi. Hal itu menjadi tugas bagi BPKN untuk meningkatkan pelayanan dalam menindaklanjuti berbagai pengaduan.

Adapun, salah satu hasil dari upaya BPKN dalam upaya perlindungan konsumen yakni terkait penindakan terhadap pinjaman online. Ia menyebut, instruksi presiden untuk memberantas pinjol ilegal merupakkan salah satu hasil dari rekomendasi BPKN.

"Tugas kami memberikan rekomendasi dan presiden melakukan diskresi khusus. Ini awal yang baik dari salah satu contoh persoalan untuk tidak tumbuh di Indonesia," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN, Andi Muhammad Rusdi, menuturkan, pengaduan dari sektor jasa keuangan menjadi yang paling banyak diterima pada 2021 yang mencapai 2.152 pengaduan. Jumlah itu bertambah dari tahun lalu yang hanya 226 pengaduan.

Ia menjelaskan, tingginya pengaduan di sektor jasa keuangan dikarenakan subsektor asuransi yang masuk di tahun ini. "Subsektor asuransi punya kerugian terbesar, yakni sekitar Rp 2 triliun," kata Andi dalam Year in Review BPKN, Senin (20/12).

Ia menjelaskan, laporan di subsektor asuransi mencakup penolakan klaim asuransi, asuransi pailit, dan gagal bayar. Adapun aduan lain dari sektor jasa keuangan yakni terkait leasing yang mencakup masalah terkait penarikan kendaraan, restrukturisasi, dan penagihan oleh debt collector.

BPKN juga mencatat pengaduan dari subsektor perbankan yang meliputi masalah tunggakan angsuran akibat pandemi, pemakaian kartu kredit oleh orang lain, dan dana nasabah yang hilang. "Dari subsektor investasi masalah yang banyak dilaporkan adalah ingkar janji perushaaan investasi dan terkait pinjaman online paling banyak soal cara penagihan dan bunga pinjaman yang tinggi,” paparnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement