Ahad 30 Jan 2022 00:33 WIB

Digitalisasi dan Integrasi Data Wakaf Perlu Diperkuat

Potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun.

Rep: Muhyiddin/ Red: Friska Yolandha
Potensi Wakaf Uang di Indonesia
Foto: ihram.co.id
Potensi Wakaf Uang di Indonesia

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Irfan Syauqi Beik digitalisasi dan integrasi data wakaf perlu diperkuat. Ini sejalan dengan kajian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terkait penguatan digitalisasi dan integrasi data wakaf nasional. 

Hal itu ia sampaikan dalam talkshow Research Expose yang digelar BWI bekerjasama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Jumat (28/1/2022). Dalam acara ini, pegiat wakaf membahas tema tentang "Desain Digitalisasi dan Integrasi Data Wakaf Nasional."

Baca Juga

"Ini menjadi bahan masukan kebijakan, terutama bagi BWI untuk bagaimana supaya kualitas pengelolaan wakaf ini bisa terus kita tingkatkan dari waktu ke waktu," ujar Irfan dalam acara talkshow Reseach Expose.

Sebagai narasumber, Kepala Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto menjelaskan, pengembangan wakaf sekarang ini menjadi semakin penting. Karena, menurut dia, pemerintah telah berkomitmeb untuk terus mendukung pengembangan wakaf dan juga terus digulirkan sejak Januari 2021. Pada saat itu, menurut dia, Presiden Jokowi bahkan telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. 

"Ini menjadi bagian penting dalam menerjemahkan kembali komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan wakaf nasional, khususnya dalam bidang wakaf uang, mengingat tantangan terbesar hari ini dalam pengembangan aset wakaf adalah bagaimana kita memperoleh pendanaan yang lebih fleksibel," ucap dia. 

Menurut dia, KNEKS sendiri selalu berharap wakaf ini bisa menjadi satu elemen yang mendukung, tidak hanya keuangan sosial tapi juga terintegrasi dengan keuangan komersial, baik di perbankan syariah maupun asuransi syariah. "Sehingga bisa memiliki levarage yang lebih dalam pengembannya ke depan," kata dia. 

Lebih lanjut, dia pun mengungkapkan hasil kajian yang telah dilakukan KNEKS terkait pengembangan wakaf. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), kata dia, ranah wakaf saat ini sudah ada 420 ribu lokasi dengan 50.000 hektare.

"Ini merupakan angka yang sangat besar jika dibandingkan dengan banyak negara lain," jelas dia. 

Kendati demikian, lanjut dia, tantangannya juga ada. Misalnya, fokus dari wakaf tanah yang tersedia hari ini umumnya peruntukannya hanya untuk aset sosial, 70 persen untuk masjid dan mushalla, sebagian untuk pesantren, sebagian untuk makam, dan sebagian lagi untuk aset sosial lain. 

"Masih sedikit yang memang terdata, baik yang sudah terkembangkan atau akan dikembangkan dalam konsep wakaf produktif," ujar Budiarto.

Menurut dia, BWI juga telah merilis bahwa potensi wakaf uang di Indonesia adalah Rp 180 triliun per tahun. Namun, kata dia, sampai hari ini tantangannya juga masih banyak.

Dalam rangka mendukung optimalisasi pengembangan wakaf, menurut dia, pada tahun kemarin KNEKS akhirnya berbicara tentang pendalaman digitalisasi dan integrasi data wakaf nasional. Menurut dia, KNEKS telah merumuskan rekomendasi konsep digitalisasi dan integrasi data wakaf nasional dalam pengelolaan wakaf produktif nasional, baik wakaf tidak bergerak maupun wakaf bergerak berupa uang. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement