"Dalam realita ini bagiamana kita kemudian bisa mengembangkan suatu proses digitalisasi dan integrasi, sehingga ada satu database yang nanti dimungkinkan akan mendukung pengembangan wakaf uang," ucap dia.
Dia mengatakan, KNEKS ingin mengambangkan digitalisasi atas wakaf tanah, wakaf uang, dan juga wakaf melalui uang yang langsung dikelola oleh nazir. Karena, KNEKS masih menemukan banyak kekurangan dalam pengembangan wakaf nasional.
Dalam wakaf tanah misalnya, KNEKS menemukan belum adanya integrasi data antar sistem, baik antara Kemenag dengan BWI maupun dengan BPN. "Meskipun, kemudian ada sistem informasi wakaf nasional, yang ini diinput oleh KUA kecamatan untuk kemudian dikonsolidasi di pusat. Nah, tapi secara umum sistem ini masih berdiri sendiri dan masih perlu penguatan," kata dia.
Selain itu, menurut dia, datanya yang diinput juga seringkali tidak konsisten, belum berbasis geospasial, dan belum ada informasi yang dibutuhkan untuk pengembangan bisnis produktif.
"Jadi, katakanlah SIWAK Kemenag bisa memberikan data satu aset tanah wakaf di daerah Bogor misalya, tapi titiknya di mana, luasannya berapa, potensi lahannya akan dibangun seperti apa, ini yang relatif tidak cukup dalam untuk kita bisa mengkaji," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia, dalam wakaf uang relatif juga masih sangat dini secara sistem. Menurut dia, hari ini masih belum mempunyai sistem laporan online dari LKSPWU ke Kemenag ataupun otoritas lainnya. "Jadi relatif sangat manual laporan wakaf uang. Lalu, penyaluran juga belum terlaporkan secara baik," kata Budiarto.
Sementara, dalam konteks wakaf melalui uang yang sifatnya dikelola nazir, juga belum ada sistem laporan pengumpulan yang komprehensif. Menurut dia, setiap nazir saat ini umumnya memliki sistem sendiri, sehingga tidak terstandar dan belum bisa dijadikan sebagai basis pelaporan yang cukup mudah untuk ditarik. "Kemudian laporan pengelolaan dan penyaluran juga belum tersistem dengan baik di wakaf melalui uang," jelas dia.
Karena, tambah dia, semua itu menjadi catatan utama bahwa sebenarnya walaupun sistem itu ada di wakaf tanah, wakaf uang, maupun di wakaf melalui uang, tapi sistem itu tidak berdiri dalam satu singkronisasi.
"Sehingga tentu buat kami di KNEKS sebagai lembaga nonstruktural, punya kebutuhan untuk memiliki data yang lebih baik di masa depan, sehingga pengembangan kebijakan lebih baik dari hari ke hari dan mengacu pada realitas yang ada," kata Budiarto.