Jumat 11 Feb 2022 17:55 WIB

Sucofindo dan Indofarma Resmi Operasikan Pusat Logistik Berikat

PLB bertujuan untuk optimalisasi aset perusahaan dan meningkatkan daya saing.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Sucofindo. Sucofindo dan Indofarma resmi operasikan Pusat Logistik Berikat (PLB).
Sucofindo. Sucofindo dan Indofarma resmi operasikan Pusat Logistik Berikat (PLB).

EKBIS.CO,  JAKARTA-- PT Sucofindo sebagai anggota Holding BUMN Jasa Survey dan PT Indofarma Tbk selaku anggota Holding BUMN Farmasi bekerja sama terkait pengoperasian pusat logistik berikat (PLB). Hal ini bertujuan untuk membantu proses bisnis para pelaku usaha bidang industri secara umum dan Indofarma mampu menciptakan sinergi dalam kegiatan bisnis dan pencapaian pendapatan.

Direktur Komersial Sucofindo Darwin Abas mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari inisiatif strategis bersama dan sinergi antarBUMN. "Melalui kolaborasi untuk membangun kerja sama dengan Indofarma, Sucofindo berkesempatan mengoperasikan PLB di salah satu lokasi milik Indofarma," ujar Darwin dalam keterangan resmi, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga

Sementara itu Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto menambahkan, adanya PLB bertujuan untuk optimalisasi aset perusahaan dan meningkatkan daya saing produk melalui efisiensi proses produksi melalui penyediaan bahan baku industri secara lebih cepat dan tepat, dengan dukungan fasilitas fiskal yang diperoleh dari PLB.

"Melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk dapat saling memberikan manfaat dan nilai tambah sesuai dengan kapabilitasnya masing-masing," kata Arief.

Dengan semangat sinergi, kedua perseroan berkomitmen untuk mendukung ekosistem bisnis kesehatan maupun industri lainnya di Indonesia melalui penyediaan layanan logistik yang terintegrasi, sehingga dapat menurunkan biaya logistik dan transportasi yang pada akhirnya dapat meningkatkan kemajuan industri nasional.

Selanjutnya, kedua perusahaan akan membentuk tim dan menunjuk personel internal perusahaan, anak perusahaan, dan perusahaan afiliasi. Adapun nota kesepahaman ini juga akan mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku umum dan sektoral serta ketentuan yang berlaku termasuk prosedur pengadaan barang/jasa yang berlaku baik bagi kedua perusahaan.

PLB merupakan tempat penimbunan barang yang berasal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dapat disertai dengan satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu selanjutnya dikeluarkan kembali. PLB juga merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan kepada para pelaku usaha salah satunya kepada Sucofindo yang telah mendapatkan izin di Jakarta (Marunda), Surabaya, dan Bekasi.

Fasilitas PLB dapat dimanfaatkan dalam rangka mengurangi dwelling time (waktu tunggu di pelabuhan) serta percepatan importasi bahan baku produk farmasi khususnya Indofarma yang merupakan anggota Holding BUMN Farmasi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement