Kamis 10 Mar 2022 11:38 WIB

PPATK : Transaksi Investasi Ilegal Capai Rp 8,2 Triliun

Transaksi investasi ilegal ini turut mengalir ke luar negeri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri). Hingga Kamis (10/3/2022), PPATK mencatat jumlah transaksi investasi ilegal yang berhasil dihimpun PPATK mencapai Rp 8,2 triliun.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri). Hingga Kamis (10/3/2022), PPATK mencatat jumlah transaksi investasi ilegal yang berhasil dihimpun PPATK mencapai Rp 8,2 triliun.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengumpulkan data terkait transaksi investasi ilegal. Hingga Kamis (10/3/2022), jumlah transaksi investasi ilegal yang berhasil dihimpun PPATK mencapai Rp 8,2 triliun. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya terus mendapat temuan transaksi baru investasi ilegal setiap harinya. Saat ini, PPATK sudah melakukan penghentian transaksi terhadap 121 rekening dengan jumlah senilai Rp 352 miliar. 

Baca Juga

"Kami menerima 375 laporan transaksi yang isinya transaksi terkait para pihak yang dihentikan (121 rekening). Jumlah transaksi terkait investasi ilegal dari pihak-pihak terkait Sunmod Alkes (Suntik modal alat kesehatan), Forex, Viral Blast, afiliator dan sebagainya Rp 8.267 triliun sampai hari ini. Itu yang berasal dari 375 laporan," kata Ivan dalam konferensi pers yang digelar secara hibrid pada Kamis (10/3/2022). 

Ivan menyinggung aktivitas pembelian barang mewah dari hasil investasi ilegal seperti mobil sport. Padahal berdasarkan regulasi, para pihak yang memperdagangkan barang itu berstatus pihak pelapor yang punya kewajiban melapor ke PPATK. 

"Tapi sampai saat ini enggak ada laporan dari penyedia barang dan jasa tadi. Kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak tadi dalam rangkaian upaya pencucian uang dari para pihak," ujar Ivan. 

Ivan juga mengungkap transaksi investasi ilegal ini turut mengalir ke luar negeri. Sebagian transaksi ini pun berasal dari luar negeri ke Indonesia. 

"Kita temukan ada beberapa transaksi luar negeri baik dari luar negeri ke Indonesia atau dari Indonesia ke luar negeri. Itu luar negerinya Singapura, Australia, Amerika dan China," ucap Ivan. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri memberangkatkan tim ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk menyita sejumlah aset-aset berharga milik tersangka Indra Kesuma, alias Indra Kenz terkait kasus investasi Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri mencatat aset belasan miliar rupiah milik Indra Kenz itu diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong.

Berikutnya, Nnma, Doni Salmanan Crazy Rich asal Bandung ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz. Tapi, aplikasinya berbeda dengan Indra Kenz yang bermain di Binomo. Kalau Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement