Kamis 07 Apr 2022 12:11 WIB

Fauzi Ichsan Optimistis Masalah Asuransi Bisa Selesai dalam 2 Tahun

Masalah industri asuransi di Indonesia harus segera diselesaikan OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Elba Damhuri
Fauzi Ichsan, calon anggota dewan komisioner OJK
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Fauzi Ichsan, calon anggota dewan komisioner OJK

EKBIS.CO,  EKBIS.CO, JAKARTA -- DPR sedang melakukan tes kelayakan calon anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu-Kamis (6-7 April 2022). Salah satu isu krusial bagi ADK baru OJK terkait masalah asuransi.

Fauzi Ichsan, ekonomi yang menjadi salah satu calon wakil ketua dan ADK OJK, saat uji kepatutan dan kelayakan, Rabu (6 April), menegaskan masalah industri asuransi di Indonesia harus segera diselesaikan OJK. 

Jika terpilih, kata Fauzi, tujuan pertamanya sebagai wakil ketua OJK adalah menyelesaikan seluruh masalah asuransi di Indonesia, baik kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, dan PT Asabri selama dua tahun ke depan.

Menurut pria yang masih menjabat sebagai Komisaris Independen Indonesia Financial Group (IFG) ini, jika masalah asuransi di Tanah Air tak terselesaikan, biaya resolusinya akan membesar. 

Sebagai contoh, Fauzi menyebut Asuransi Jiwasraya yang memiliki defisit ekuitas sejak 2006 dan dibiarkan berlarut-larut sehingga otomatis biaya resolusinya sangat besar.

Dalam kasus Bumiputera, Fauzi berpendapat penyelesaian masalah bisa dilakukan melalui langkah edukatif kepada nasabah, dengan mengumpulkan para perwakilan dari pemegang polis untuk memberitahukan bahwa mereka adalah pemegang saham. 

"Berdasarkan peraturan, pemegang saham yang harus melalui rekapitalisasi perusahaan yang bermasalah. Tetapi mayoritas pemegang polis Bumiputera sepengetahuan saya tidak mengerti bahwa mereka adalah pemegang saham," kata Fauzi.

Dari sisi permodalan, ia menyebutkan terdapat opsi untuk Bumiputera mengonversi kewajiban polis menjadi ekuitas yang membutuhkan komunikasi yang sangat dalam, hingga menarik investor baru. Maka dari itu, OJK diharapkan bisa mencari solusi agar pemegang polis Bumiputera masih bisa mendapatkan nilai yang ada dan tidak menimbulkan keresahan.

Menurut Fauzi, asuransi di dalam negeri pada saat ini memang membutuhkan transformasi bisnis dan perlindungan konsumen yang kuat. Namun masih terdapat beberapa tantangan sektor asuransi untuk bertransformasi selain penyelesaian kasus Jiwasraya dan Bumiputera, yakni faktor permasalahan perusahaan asuransi yang gagal termasuk nilai aset yang merosot dan sebagainya, serta masih adanya penyelewengan berskala besar melalui broker asuransi dan agen.

Kemudian, tantangan lainnya yaitu manipulasi harga saham melalui reksa dana demi menutup kerugian investasi kerugian dan perlunya penyelesaian masalah unit-link (produk asuransi yang digabung dengan reksa dana) untuk melindungi konsumen.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement