Kamis 07 Apr 2022 15:17 WIB

Pencairan THR dan Gaji-13 PNS akan Diumumkan Langsung Presiden

Pencarian THR dan gaji ke-13 PNS sudah masuk RAPBN 2022

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi mengambil sumpah/ janji sebanyak 226 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), bertempat di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate.  Pemerintah menyebut rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji ke-13 akan langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini menyusul selama dua tahun diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) dan keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Foto: Pemkab Muba
Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi mengambil sumpah/ janji sebanyak 226 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), bertempat di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate. Pemerintah menyebut rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji ke-13 akan langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini menyusul selama dua tahun diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) dan keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

EKBIS.CO,  JAKARTA-- Pemerintah menyebut rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji ke-13 akan langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini menyusul selama dua tahun diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) dan keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah disampaikan dalam dokumen RAPBN 2022 tepatnya di bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.

“Akan langsung diumumkan (THR dan gaji ke-13) oleh presiden,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (7/4/2022).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil menurut golongannya antara lain

Daftar gaji pokok PNS

PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement