EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah menyebut rencana pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji ke-13 akan langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini menyusul selama dua tahun diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) dan keduanya diberikan hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 telah disampaikan dalam dokumen RAPBN 2022 tepatnya di bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.
“Akan langsung diumumkan (THR dan gaji ke-13) oleh presiden,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Kamis (7/4/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil menurut golongannya antara lain
Daftar gaji pokok PNS
PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200