Sementara itu, tunjangan melekat ada beberapa yang besarannya juga bergantung pada golongan antara lain
1. Tunjangan Suami/Istri
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar lima persen dari gaji pokoknya
2. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan dua persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak
3. Tunjangan Makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Dalam beleid itu diatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III dapat Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV dapat Rp 41 ribu per hari
4. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan bagi eselon VA, lalu Rp 490 ribu bagi IVB, Rp 540 ribu bagi IVAA, Rp 1,26 juta bagi IIIA, dan Rp5,5 juta bagi eselon IA
5. Tunjangan Umum
Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besarannya yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, III Rp 185 ribu, II Rp 180 ribu, dan I Rp 175 ribu.