Senin 11 Apr 2022 14:26 WIB

Investor Sukuk Wajib Baca Ini! Pemerintah Mulai Buka Penawaran Sukuk Wakaf Ritel SWR003

Sukuk Wakaf Ritel SWR003 ditawarkan dengan kupon 5,05 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Penjualan sukuk (ilustrasi). Pemerintah membuka masa penawaran surat berharga syariah negara (SBSN) kepada investor individu yakni sukuk wakaf ritel seri SWR003 dengan kupon 5,05 persen.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Penjualan sukuk (ilustrasi). Pemerintah membuka masa penawaran surat berharga syariah negara (SBSN) kepada investor individu yakni sukuk wakaf ritel seri SWR003 dengan kupon 5,05 persen.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah membuka masa penawaran surat berharga syariah negara (SBSN) kepada investor individu yakni sukuk wakaf ritel seri SWR003 dengan kupon 5,05 persen. Hal ini bertujuan untuk membantu pengembangan investasi sosial dan pengembangan wakaf produktif di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan masa penawaran sukuk wakaf ritel ini bisa dipesan secara online dan offline, mulai dari Rp 1 juta hingga jumlah yang tak terbatas sampai batas akhir penawaran pada 7 Juli 2022 pukul 10.00 WIB .

Baca Juga

“Mulai hari ini, negara kembali menghadirkan SWR003 yang diperuntukkan bagi seluruh warga negara Indonesia yang ingin menjadikan investasinya sebagai instrumen bernilai lebih dari sebuah kebaikan,” ujarnya saat acara Pembukaan Masa Penawaran SWR003 secara virtual, Senin (11/4/2022).

Menurutnya SWR003 merupakan instrumen yang memungkinkan pemiliknya tidak hanya bisa berinvestasi, namun juga membantu pembangunan proyek pemerintah dan sesama masyarakat. Nantinya, dana akan dikelola dengan prinsip syariah dan tidak dapat diperdagangkan.

“Ada tiga manfaat dalam berinvestasi SWR003 yakni menjadi instrumen kebaikan bagi diri sendiri di hari ini maupun masa yang akan datang, manfaat bagi Mahkum Alaih atau penerima yang disalurkan melalui para Nazhir, dan turut serta membantu negara dalam membangun infrastruktur,” ucapnya.

Adapun SWR003 ditawarkan dengan jenis akad wakalah, tanpa warkat, dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder selama dua tahun yang akan diterbitkan pada 13 Juli 2022 sampai 10 Juli 2024.

Imbalan yang diberikan sebesar 5,05 persen bersifat tetap akan disalurkan untuk program atau kegiatan sosial yang dikelola oleh Nazhir, tanggal pembayaran kupon pertama yakni 10 Agustus 2022 dan selanjutnya akan dibayarkan pada 10 per bulannya.

“Investor lama maupun investor baru dapat memesan sukuk ritel secara luring maupun daring melalui enam mitra distribusi yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Dwi Irianti Hadiningdyah menambahkan pembelian SWR003 dapat dilakukan melalui enam mitra distribusi antara lain PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Muamalat Indonesia, PT Bank Mega Syariah, PT Bank Syariah Bukopin, PT Bank CIMB Niaga (Unit Usaha Syariah – PT Bank CIMB Niaga), dan PT Bank Permata (Unit Usaha Syariah – PT Bank Permata).

Adapun dana wakaf dapat dikelola secara temporer dan permanen. Jika temporer, maka dana 100 persen akan kembali ke wakif setelah masa kelola. Sementara bila permanen, dana akan dikelola oleh nazhir ke depannya.

"Setelah dua tahun, dana akan kembali," ucapnya.

Dari sisi lain, dia menekankan pemerintah menerbitkan SWR003 tak semata-mata untuk mendapatkan dana demi pembangunan infrastruktur. Namun, memberikan fasilitas kepada masyarakat.

"Dengan menerbitkan sukuk wakaf ritel ini berarti pemerintah ingin mendapatkan dana dari wakaf, itu sama sekali tidak. Justru dengan penerbitan sukuk wakaf ritel ini, pemerintah memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk mudah melakukan wakaf tunai," ucapnya.

Penerbitan Sukuk Wakaf Ritel seri SWR003 dikelola berdasarkan prinsip syariah, serta telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement