EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah meluncurkan rencana penerbitan Surat Berharga Negara tahun 2021. Sebanyak empat instrumen dalam bentuk sukuk dan tiga obligasi.
Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan dua sukuk dalam bentuk Sukuk Ritel disesuaikan dengan kondisi ekonomi. Menurutnya, investor membutuhkan instrumen yang dapat diperjualbelikan kembali di pasar sekunder.
"Lebih melihat appetite investor, dalam kondisi seperti ini, investor membutuhkan instrumen yang tradable," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (17/1).
Sehingga pada saat kondisi sudah, masyarakat bisa menjual sukuknya dan lanjutkan agenda yang tertunda. Instrumen Sukuk Ritel merupakan sukuk yang bisa diperjualbelikan dengan tenor tiga tahun, sementara Sukuk Tabungan tidak bisa diperjualbelikan lagi dengan tenor dua tahun.
Pada tahun ini, DJPPR kembali meluncurkan Sukuk Wakaf Ritel seri kedua, SWR002. Dwi mengatakan, Sukuk Wakaf sebenarnya merupakan bonus dan merupakan bentuk komitmen Kementerian Keuangan dalam mendukung pengembangan wakaf produktif di Indonesia.