EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketidakpastian ekonomi dunia pasca pandemi Covid-19 menjadi tantangan utama banyak negara, termasuk Indonesia. Pemerintah pun bekerja keras untuk bisa memberikan jaminan sosial kepada pekerja, terutama yang masuk dalam kategori pekerja rentan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengungkapkan, salah satu upaya pemerintah untuk melindungi pekerja rentan, yakni dengan optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo, yang dimuat dalam Inpres No 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Presiden tidak ingin para pekerja rentan seperti petani, nelayan, non-ASN, dan pekerja honorer terjerumus ke dalam kemiskinan ekstrem akibat kondisi ekonomi saat ini. Karena itu, pemerintah sedang mengoptimalkan program Jamsostek untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi mereka," kata Abraham, dikutip dari siaran pers KSP, Rabu (8/8/2022).
Menurut Abraham, jaminan sosial bagi tenaga kerja merupakan salah satu ciri sistem kesejahteraan sosial di negara maju. Adanya instruksi Presiden, ujar dia, diharapkan sistem perlindungan seperti di negara maju juga dirasakan di Indonesia.
"Jaminan Sosial ini semakin penting karena pada tahun 2045, Indonesia akan menghadapi aging population, dimana rasio usia produktif lebih sedikit. Seperti di negara Jepang," kata dia.
Untuk memastikan program optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan berjalan, Kantor Staf Presiden bersama Sekretariat Kabinet dan Kemenko PMK terus melakukan monitoring dan evaluasi di daerah-daerah.
"Seperti hari ini kami di Semarang. Hasil monev kami, BPJS ketenagakerjaan Jateng hingga bulan Mei sudah membayarkan klaim Rp 1,5 triliun dan melayani 172 ribu kasus. Capaian ini harus dibarengi peningkatan kepesertaan," ujar Abraham.