Sabtu 09 Jul 2022 06:35 WIB

Elon Musk Batalkan Kesepakatan, Twitter Siap Gugat

Berdasarkan dokumen SEC, Elon Musk tak lagi berminat beli Twitter.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Reiny Dwinanda
Halaman splash Twitter terlihat di perangkat digital, Senin, 25 April 2022, di San Diego. Pada hari yang sama, Elon Musk mencapai kesepakatan untuk membeli Twitter dengan harga sekitar 44 miliar dolar AS. Kini, Musk tampak tak lagi berminat beli Twitter.
Foto: AP Photo/Gregory Bull
Halaman splash Twitter terlihat di perangkat digital, Senin, 25 April 2022, di San Diego. Pada hari yang sama, Elon Musk mencapai kesepakatan untuk membeli Twitter dengan harga sekitar 44 miliar dolar AS. Kini, Musk tampak tak lagi berminat beli Twitter.

EKBIS.CO, JAKARTA -- CEO Tesla Elon Musk pada Jumat (8/7/2022) mengumumkan dirinya tidak lagi berhasrat untuk melanjutkan kesepakatan membeli Twitter. Informasi itu terungkap dari dokumen Security and Exchange Commission (SEC).

Awal tahun ini, Musk mulai membahas tentang niatnya untuk membeli Twitter. Musk akhirnya mencapai kesepakatan pada April senilai sekitar 44 miliar dolar AS atau sekitar Rp 633 triliun. Namun, sejak itu sikapnya berubah. Laman Twitter-nya tidak lagi dipenuhi dengan segudang ide untuk perubahan dan perombakan Twitter.

Baca Juga

Bahkan, Musk hampir tidak pernah menyebutkan tentang progres kesepakatan selama sebulan terakhir. Berdasarkan dokumen Badan Pengawas Pasar Modal AS itu, Musk mundur dari kesepekatan karena pernyataan menyesatkan yang dibuat Twitter selama proses transaksi.

"Selama hampir dua bulan, Musk telah mencari data dan informasi yang diperlukan untuk membuat penilaian independen tentang prevalensi akun palsu atau spam di platform Twitter. Twitter telah gagal atau menolak untuk memberikan informasi ini," kata dokumen SEC dari tim hukum Musk.

Menurut tim hukum Musk, terkadang Twitter mengabaikan permintaan Musk. Terkadang, mereka menolaknya karena alasan yang tampaknya tidak dapat dibenarkan.

"Terkadang juga Twitter menuruti permintaan Musk, namun informasi yang diberikan tidak lengkap atau tidak dapat digunakan," kata tim hukum Musk dalam dokumen SEC.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement