Senin 05 Dec 2022 08:32 WIB

Catat! OJK Beri Izin Usaha Gadai Mas Mandiri Yogyakarta

OJK ingatkan Gadai Mas Mandiri harus aktif 30 hari setelah pemberian izin

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta. Adapun keputusan ini sebagaimana berdasarkan nomor izin usaha KEP-53/NB.1/2022 per 9 November 2022.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta. Adapun keputusan ini sebagaimana berdasarkan nomor izin usaha KEP-53/NB.1/2022 per 9 November 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta. Adapun keputusan ini sebagaimana berdasarkan nomor izin usaha KEP-53/NB.1/2022 per 9 November 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan tulis, Senin (5/12/2022).

Perusahaan pergadaian PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta beralamat di Jalan Ngasem 81 RT 47 RW 14, Kadipaten, Kraton, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

Pertama, nama dan/atau logo perusahaan pergadaian dari PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta. Kedua, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Ketiga, PT Gadai Mas Mandiri Yogyakarta wajib mencantumkan hari dan jam operasional.

Keempat mencantumkan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement