Kamis 05 Jan 2023 08:31 WIB

Pajak Orang Kaya Naik, Sri Mulyani: Biar Adil!

Pajak penghasilan Rp 5 miliar per tahun naik jadi 35 persen dari 30 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Sri Mulyani
Foto:

Setiap tahunnya, besaran penghasilan tidak kena pajak dapat berubah-ubah tergantung kebijakan yang dibuat pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana UU PPh. Saat ini penghasilan tidak kena pajak yang digunakan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK .010/2016.

Maka demikian, tarif penghasilan tidak kena pajak terbaru yang berlaku saat ini masih berdasarkan PMK 101/2016 yakni:

1. Penghasilan tidak kena pajak terbaru wajib pajak orang pribadi sebesar Rp 54.000.000,00;

2. Penghasilan tidak kena pajak terbaru bagi wajib pajak yang kawin mendapat tambahan sebesar Rp 4.500.000,00;

3. Tambahan penghasilan tidak kena pajak terbaru bagi seorang istri yang penghasilannya secara pajak digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp 54.000.000,00;

4. Tambahan penghasilan tidak kena pajak terbaru khusus tanggungan, dengan besaran bagi setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda yang berada dalam garis keturunan lurus serta anak angkat sebesar Rp 4.500.000,00.

5. Ketentuan jumlah tanggungan adalah maksimal tiga orang setiap wajib pajak.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan keluarga sedarah ialah orangtua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara itu yang dimaksud keluarga semenda ialah mertua, anak tiri serta ipar.

Berikut ini rincian besaran penghasilan tidak kena pajak terbaru sesuai dengan status pajak yang dimiliki oleh wajib pajak antara lain

1. Golongan Wajib Pajak Tidak Kawin

- Wajib Pajak Tanpa Tanggungan, tarifnya Rp 54.000.000

- Wajib Pajak dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 58.500.000

- Wajib Pajak dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 63.000.000

- Wajib Pajak dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000

2. Golongan Wajib Pajak Kawin

- Kawin tanpa tanggungan, tarifnya Rp 58.500.000

- Kawin dengan 1 tanggungan, tarifnya Rp 63.000.000

- Kawin dengan 2 tanggungan, tarifnya Rp 67.500.000

- Kawin dengan 3 tanggungan, tarifnya Rp 72.000.000

3. Golongan Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan istri digabung

- Kawin dengan penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan, tarifnya Rp 112.500.000

- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan satu tanggungan, tarifnya Rp 117.000.000

- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan dua tanggungan, tarifnya Rp 121.500.000

- Kawin dengan penghasilan istri digabung, dengan tiga tanggungan, tarifnya Rp 126.000.000.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement