Selasa 10 Jan 2023 15:27 WIB

Ini Dia Natura Kenikmatan yang Bisa Kena Pajak, dari Fasilitas Golf hingga Pacuan Kuda

Golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Lida Puspaningtyas
 Presiden Joko Widodo (kanan) dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengendarai mobil golf saat bertemu di Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat, Senin (9/1/2023).
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengendarai mobil golf saat bertemu di Istana Kepresidenan di Bogor, Jawa Barat, Senin (9/1/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang merumuskan kebijakan turunan natura atau barang atau kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, aturan itu nantinya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo mengatakan, aturan tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.

Baca Juga

"Pemungutan pajak (natura) dilakukan oleh pemberi kerja. PP baru diterbitkan, PMK belum diterbitkan, kami sedang mendalami mengenai PMK ini," ujar Suryo dalam Media Briefing di kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (10/1).

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2005, ada beberapa objek PPh Natura. Meliputi makanan dan minuman, naturan serta kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu, lalu yang harus disediakan pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan atau keselamatan.

Berikutnya, fasilitas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) juga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu.

"Kami coba mendetailkan apa kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan yang jelas yang disediakan di tempat bekerja," tuturnya.

Dalam draft Rencana Pengaturan RPMK, daftar natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasila (Pph) di antaranya rembuise makanan atau minuman bagi pegawai yang sedang dinas di luar.

Kemudian tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, peribadatan, pengangkutan, serta olahraga. Hanya saja tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.

"Natura yang tidak 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara), main golf contohnya tidak dalam rangka 3M," jelas dia.

Suryo mengatakan, DJP tidak terlalu buru-buru menentukan rincian objek Pph Natura, karena masing-masing memiliki perlakuan berbeda. Pemerintah, sambungnya, akan menentukan itu secara hati-hati.

Tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga lainnya akan diatur sebagai kenikmatan di daerah tertentu. Ia menegaskan pajak natura bukanlah pajak baru, melainkan bagian dari pajak penghasilan.

Suryo menyatakan, PMK mengenai pajak natura ini akan disosialisasikan dalam tiga sampai enam bulan ke depan. Lalu ditargetkan transisional selesai pada April atau semester pertama 2023, sehingga diharapkan, pada semester dua mendatang sudah bisa dijalankan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement