EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pemerintah akan memformulasikan lebih lanjut terkait Peraturan Menteri Keuangan mengenai pajak natura. Ia berharap aturan tersebut bisa memberikan kepastian dan keamanan.
"Kita belum membahas antar lembaga, ya nanti kita akan formulasikan ya, jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan, terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Ia mengaku telah mendengar banyak masukan terkait pajak natura. Pihaknya pun akan mengkoordinasikan berbagai masukan tersebut sehingga terbentuk aturan yang baik.
Aturan pengecualian pengenaan PPh atas natura dan atau kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam Pasal 24 PP Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan terkait natura dan kenikmatan yang bukan objek PPh.
Yang dikecualikan dari pajak natura antara lain yakni makanan dan minuman bagi pegawai, natura dan kenikmatan di daerah tertentu, natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan kerja, natura dan kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, APBDesa, serta natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu.
"Nanti kita koordinasikan supaya mendapatkan peraturan yang baik. (Adil) ya yang paling penting karena itu yang dituju (bukan) pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan," katanya.
Sebagai contoh, natura dan kenikmatan yang kena pajak adalah rumah atau mobil yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Sementara yang tidak kena pajak misalnya fasilitas laptop, komputer, atau peralatan lainnya yang digunakan sebagai penunjang pekerjaan.