EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah akan memberikan subsidi pembelian kendaraan listrik pada tahun ini. Kebijakan ini mulai berlaku pada 20 Maret 2023 dan secara paralel pada pekan ini pemerintah merampungkan petunjuk teknis (juknis) tata cara pemberian subsidi.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan kebijakan insentif kendaraan listrik ini efektif per 20 Maret 2023. Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM akan membuat juknis terkait akses dan tata laksana subsidi ini baik untuk pembelian kendaraan listrik baru maupun konversi kendaraan.
"Ini akan efektif per 20 Maret 2023. Pekan ini semua juknis dan tata cara selesai oleh dua kementerian itu," ujar Luhut dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/3/2023).
Dengan masifnya masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik, hal ini bisa mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Dia mencatat, sejak industri kendaraan listrik muncul, penetrasi ke masyarakat memang belum terasa. "Produksi dan penjualan kendaraan listrik sejak 2019 memang belum berjalan cepat. Untuk itu, kita adopsi cara negara tetangga sehingga masyarakat bisa terdorong untuk menggunakan kendaraan listrik," tambah Luhut.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pada tahun ini subsidi listrik akan diberikan ke 200 ribu unit dan untuk mobil 35.900 unit. Terdapat lima merek yang mendapatkan jatah subsidi listrik, yaitu Hyundai, Wuling, Volta, Gesit, dan Selis.
Agus mengungkapkan, subsidi akan diberikan melalui produsen Hal itu bertujuan agar memudahkan pengawasan.