Rabu 29 Mar 2023 10:26 WIB

Sri Mulyani Pastikan Gaji Ke-13 Bagi ASN Dibayarkan Juni 2023

Gaji ke-13 untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah pegawai berfoto usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Juni 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.
Foto: ANTARA/jojon
Sejumlah pegawai berfoto usai disumpah menjadi PNS di Pemerintah Kota Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/10/2022). Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Juni 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dibayarkan pada Juni 2023. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ketigabelas ASN.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan komponen gaji ke-13 akan sama dengan tunjangan hari raya tahun ini sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Tunjangan melekat pada gaji yang dimaksud, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lainnya.

Baca Juga

"Dalam PP 15/2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya pembayaran gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para keluarga aparatur sipil negara dalam menghadapi tahun ajaran baru. Sehingga tambahan gaji tersebut bisa digunakan untuk membiayai pendidikan anak-anak dari para abdi negara.

"Ini untuk membantu keluarga-keluarga terutama pada saat tahun ajaran baru untuk belanja pendidikan bagi putra-putri ASN," ucapnya.

Sri Mulyani juga berharap gaji ke-13 bisa menjadi salah satu pendorong aktivitas ekonomi masyarakat. Hal ini mengingat bertepatan juga dengan musim libur, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

"Kita berharap keseluruhan ekonomi masyarakat akan terus membaik," ucapnya.

Pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara pemerintah pusat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Sedangkan aparatur sipil negara pemerintah daerah berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Pemda diminta mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk menjalankan PP 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13," kata Sri Mulyani.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement