EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menaikkan batas harga rumah subsidi bebas pajak pertambahan nilai. Adapun kebijakan ini disesuaikan mengikuti kenaikan biaya konstruksi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 9 Juni 2023 mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak subsidi yang diberikan pembebasan pajak pertambahan nilai dari sebelumnya Rp 150,5 juta — Rp 219 juta, menjadi Rp 162 juta — Rp 234 juta pada 2023. Periode 2024, harga jual maksimal antara Rp 166 juta — Rp 240 juta sesuai masing-masing zona.
Adapun pemerintah menaikkan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar.
“Pembaruan fasilitas Pembebasan PPN menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ujarnya dalam keterangan tulis, Sabtu (17/6/2023).
Pemerintah secara khusus juga mengatur luas minimum bangunan rumah sebesar 21 meter persegi, dan tanah 60 meter persegi, layak mendapatkan fasilitas tersebut. Adapun fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberikan untuk pondok boro bagi koperasi buruh, koperasi karyawan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Pemerintah juga membebaskan pajak pertambahan nilai khusus penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah daerah dan atau pemerintah pusat. Terakhir, pembebasan pajak pertambahan nilai juga diberlakukan penyerahan rumah pekerja oleh perusahaan kepada karyawannya sendiri dan tidak bersifat komersial.
Kemudahan memiliki rumah juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR dengan adanya bantuan subsidi selisih bunga.
“Tujuannya, agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar lima persen,” ucapnya.
Maka demikian, total manfaat yang akan diterima setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan pajak pertambahan nilai berkisar antara Rp 187 juta — Rp 270 juta. Menurutnya pemerintah melanjutkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai dalam upaya pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Melalui PMK tersebut, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta — Rp 24 juta setiap unit rumah.
“Fasilitas pembebasan PPN ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ucapnya.
(Kemudahan memiliki rumah juga diberikan oleh....)