Sabtu 17 Jun 2023 08:49 WIB

Sri Mulyani Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN

Rumah tapak subsidi dijual mulai harga Rp 162 juta — Rp 234 juta pada 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2023). Rumah tapak subsidi dijual mulai harga Rp 162 juta — Rp 234 juta pada 2023.
Foto:

Kemudahan memiliki rumah juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR dengan adanya bantuan subsidi selisih bunga. 

“Tujuannya, agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar lima persen,” ucapnya.

Maka demikian, total manfaat yang akan diterima setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan pajak pertambahan nilai berkisar antara Rp 187 juta — Rp 270 juta. Menurutnya pemerintah melanjutkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai dalam upaya pemenuhan kebutuhan hunian layak huni dan terjangkau terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

 

Melalui PMK tersebut, setiap rumah mendapatkan fasilitas berupa pembebasan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau antara Rp 16 juta — Rp 24 juta setiap unit rumah.

 

“Fasilitas pembebasan PPN ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement