EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan penyesuaian harga rumah subsidi bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pengembangan perumahan dan masyarakat.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjadja menjelaskan, pihaknya mengompensasi inflasi dan kenaikan harga-harga material serta bahan bangunan rumah. Sehingga sekarang sudah ditetapkan penyesuaian harga rumah subsidi untuk 2023 dan 2024.
Untuk luasan tertentu, tanah dan bangunan sudah ditentukan berdasarkan wilayahnya. "Penyesuaian harga rumah subsidi untuk memberikan kepastian kepada para pengembang perumahan yang akan memberikan subsidi juga kepada masyarakat," ujar Endra di Jakarta, Selasa.
Menurut Endra, subsidi tersebut merupakan subsidi dari pemerintah yang akan disalurkan melalui bank dan juga kepada pengembang. Rumah subsidi betul-betul rumah yang layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, penekanannya pada sisi kualitas dan pengembang mendapatkan akses pada dana FLPP dan lainnya yang merupakan dana subsidi pemerintah.
"Karena di situ ada uang rakyat, maka kita harus pastikan rumah subsidi dibangun dengan kualitas baik. Jika di daerah gempa rumah tersebut harus tahan gempa," kata Endra.
Kementerian PUPR secara resmi menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak tahun 2023-2024. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.
Kepmen PUPR ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.