Jumat 28 Jul 2023 07:16 WIB

Aturan Turunan DHE Dirilis, Ini Sanksi Pengekspor tidak Simpan Dolar di Indonesia

Eksportir wajib memarkir DHE sumber daya alam paling sedikit sebesar 30 persen.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait sanksi administratif bagi para eksportir nakal atau yang melanggar regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam.
Foto: AP Photo/Mark Schiefelbein
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait sanksi administratif bagi para eksportir nakal atau yang melanggar regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait sanksi administratif bagi para eksportir nakal atau yang melanggar regulasi devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. 

Aturan ini merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, yang diteken pada 12 Juli 2023, oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/2023 terdapat sejumlah sanksi yang akan dikenakan pemerintah kepada eksportir nakal yang ogah memarkirkan devisa hasil ekspor. Dalam hal tersebut, Kementerian Keuangan melalui Bea dan Cukai akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penangguhan pelayanan ekspor adalah pemblokiran terhadap akses yang diberikan kepada eksportir yang berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan ekspor baik dengan menggunakan teknologi informasi maupun manual," tulis Pasal 1 PMK 73/2023, dikutip Jumat (28/7/2023).

Lebih lanjut, Bank Indonesia memiliki peran untuk mengawasi kepatuhan eksportir terhadap kewajiban pemasukan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke rekening khusus dan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam instrumen penempatan. Sementara OJK memiliki peran mengawasi kepatuhan eksportir dalam melaksanakan kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account.

"Ini menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan sanksi administratif berupa Penangguhan Pelayanan Ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan," tulis aturan tersebut.

Adapun eksportir wajib memarkir devisa hasil ekspor sumber daya alam paling sedikit sebesar 30 persen dengan jangka waktu paling singkat selama tiga bulan. Devisa hasil ekspor sumber daya alam yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan ini berlaku bagi eksportir dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor paling sedikit 250 ribu dolar AS mulai 1 Agustus 2023.

(Devisa hasil ekspor sumber daya alam digunakan untuk....)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement