EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menambah jenis barang aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebanyak 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
“KMK.272/2023 ini merevisi KMK 744/KMK.04/2020. Kalau tadinya pos tarif KMK 744 ada 1.285 pos tarif, maka dalam KMK ini akan ditambahkan 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
KMK 272/2023 merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Sesuai dengan PP 36/2023, terdapat empat sektor komoditas yang wajib memasukkan devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yaitu sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Adapun penambahan pos tarif pada keempat sektor komoditas tersebut, sebagaimana yang diatur dalam KMK 272/2023, secara rinci adalah sebagai berikut.
Sektor pertambangan mengalami penambahan 29 pos tarif, sehingga jumlahnya menjadi 209 pos tarif dari 180 pos tarif.
Sektor perkebunan ditambahkan 67 pos tarif menjadi 567 pos tarif, dari sebelumnya sebanyak 500 pos tarif.
Sektor kehutanan bertambah 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif dari sebelumnya 219 pos tarif.
Adapun penambahan pos tarif pada sektor perikanan adalah sebanyak 120, sehingga jumlahnya menjadi 506 pos tarif dari 386 pos tarif.
Menkeu menggarisbawahi penambahan pos tarif tersebut sudah melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) yang menaungi sektor-sektor yang diatur dalam PP 36/2023.
“Jenis barang ekspor yang terkena DHE yang ditetapkan dalam KMK sudah mendapatkan masukan dari hasil rapat koordinasi K/L terkait. Jadi, keputusan tersebut sudah melalui koordinasi,” ujar Sri Mulyani.