EKBIS.CO, JAKARTA -- Penggunaan mobil listrik terus dikampanyekan demi mendukung transisi energi dari sektor transportasi. Pemerintah pun meyakinkan, meski harga mobil listrik saat ini cenderung lebih mahal, pengguna dapat melakukan penghematan biaya pengisian tenaga kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Havidh Nazif, menjelaskan, asumsi jarak tempuh rata-rata mobil mencapai 1.250 kilometer (km) per bulan. Adapun satu liter BBM dapat digunakan mobil untuk menempuh perjalanan sejauh 10 km sehingga rata-rata kebutuhan bensin per bulan sebanyak 125 liter.
“Jadi, kebutuhan (pengeluaran BBM) per bulan itu Rp 1.875. 000 per bulan dengan harga satu liter bensin Rp 15 ribu,” kata Havidh di Jakarta, Senin (31/7/2023).
Pengeluaran bulanan itu bisa dihemat dengan penggunaan mobil listrik. Ia menjelaskan, pada mobil bertenaga listirk, setiap daya 1 Kilowatt-hour (KWh) bisa dipakai untuk menempuh jarak 6,6 kilometer sehingga rata-rata kebutuhan daya listrik per bulan sekitar 187,69 KWh dengan jarak tempuh yang sama 1.250 km.
Adapun, tarif listrik di SPKLU saat ini sebesar Rp 2.467 per KWh. Dengan tarif itu, bila dikalkulasikan maka pengeluaran membeli daya listrik untuk kendaraan per bulan sekitar Rp 464.720.
Pengguna pun dapat menggunakan layanan SPKLU tipe cepat (fast charging) serta sangat cepat (ultra fast charging) untuk lebih menghemat waktu. Namun, penggunaan dua tipe cepat pengisian itu dikenakan biaya layanan tambahan. Maksimal Rp 25 ribu sekali isi untuk fast charging serta Rp 57 ribu untuk ultra fast charging.
Sebagai catatan, pengisian di SPKLU fast charging cukup membutuhkan waktu antara 30 menit hingga satu jam sedangkan ultra fast charging sekitar 15 menit hingga 30 menit. Efisiensi waktu yang didapatkan jauh lebih ringkas dibandingkan mengisi daya di slow charging yang butuh waktu delapan jam maupun di medium charging yang sekitar dua jam hingga empat jam.