EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelaku industri pasar modal untuk menjaga stabilitas Pasar Modal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal tersebut melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan (POJK 13/2023).
“POJK 13/2023 diterbitkan juga untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas pasar modal termasuk kinerja pelaku industri pasar modal,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam pernyataan tertulisnya, Senin (14/8/2023).
Melalui POJK ini, Aman menegaskan, OJK berwenang mengambil langkah penetapan kebijakan penanganan volatilitas, stimulus, dan relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal. Terdaoat substansi pengaturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2023.
Subtansi pertama yaitu parameter keadaan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Substansi kedua yaitu bentuk peraturan dan kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan tujuan untuk menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal.
Substansi kedua tersebt dilakukan melalui kebijakan dalam transaksi efek, relaksasi pengelolaan investasi dan/atau produk pengelolaan investasi, dan pemberian stimulus. Begitu juga dengan relaksasi bagi pelaku industri jasa keuangan di bidang pasar modal.
Substansi ketiga yaitu penetapan peraturan dan atau kebijakan terkait penanganan atas kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Lalu diakhiri juga dengan penetapan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Substansi keempat yakni pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan dapat dilakukan tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham. Substansi kelima yaitu pengalihan saham hasil pembelian kembali dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
POJK 13/2023 mencabut....