Aman memastikan, POJK 13/2023 tersebut mencabut POJK Nomor 2/POJK.04/2013 (POJK 2/2013) tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Selain itu juga ketentuan pelaksanaannya yaitu SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
“Dengan dicabutnya POJK 2/2013, maka kebijakan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berakhir,” ungkap Aman.
Meskipun begitu, Aman mengatakan dalam POJK tersebut diatur mengenai ketentuan peralihan yang mengatur bahwa perusahaan terbuka masih dapat melakukan keterbukaan informasi berdasarkan POJK 2/2013 paling lama tujuh hari bursa sejak POJK tersebut berlaku. Bagi perusahaan terbuka yang melakukan keterbukaan informasi paling lama tujuh hari bursa sejak POJK tersebut berlaku masih dapat melakukan pembelian kembali dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah menyampaikan keterbukaan informasi.