EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut aturan mengenai perdagangan elektronik atau e-commerce menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Menurutnya, Kementerian Kominfo dalam hal ini berwenang mengurusi perizinan, konten maupun perlindungan data setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) seperti platform media sosial.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong terkait keluhan terhadap platform TikTok Shop yang dinilai mengancam pasar UMKM lokal.
"Ini kan terkait dengan e-commerce ya kalau e-nya itu kan kita terkait Kominfo elektronik. Kalau commerce itu terkait dengan perdagangan jadi ramai terkait dengan adanya TikTop Shop dan menggerus UMKM kita itu memang leading sector-nya adalah Kementerian Perdagangan," ujar Usman saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/9/2023).
Usman mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Digital. Dia berharap, revisi ini nantinya bisa mengakomodasi soal persoalan e-commerce yang berada dalam platform media sosial.
Karena itu, dalam hal Tiktop Shop maupun bisnis media sosial lain, Kementerian Kominfo tidak bisa menindak selama PSE atau platform tidak melanggar perizinan, konten maupun perlindungan data.
"Kominfo urusannya dengan konten dan dengan platform, di-take down dan blokir kan begitu ya. Aplikasinya bisa saja kita blokir. Misalnya kalau jual beli barang-barang terlarang, misalnya kita pernah men-take down di platform media sosial jual beli organ tubuh atau blokir bisa juga kalau platform itu melakukan pelanggaran misalnya kebocoran data," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga bisa menindak jika platform itu melanggar perizinan atau tidak terdaftar di Indonesia. Namun demikian, sejauh berbagai aturan tersebut ditaati maka tidak masalah bagi platform itu untuk beroperasi.
Terkait Tiktok yang terdaftar sebagai....