Terkait TikTok yang terdaftar sebagai platform media sosial bukan e-commerce kini dipermasalahkan, Usman menyebut hingga saat ini memang belum ada aturan mengenai keharusan pemisahan antara platform media sosial dan e-commerce.
"Sejauh ini dia izinnya adalah platfrom media sosial tapi di dalam media sosial itu ada layanan yang namanya shop, TikTop Shop itu boleh nggak? Sejauh ini nggak ada aturan yang harus memisahkan itu. Jadinya Kominfo tidak bisa melakukan apa-apa kalau sekarang karena tidak ada aturannya," ujar Usman.
Menurutnya, sejauh ini untuk pemisahan platform dengan e-commerce bukan wewenang Kominfo. Sehingga jika platform membuaat layanan belanja tidak merupakan pelanggaran.
"Jadi kalau platform itu bikin layanan shopping bikin layanan berita bikin layanan tapi masih di dalam platform itu tidak masalah tapi kalau nanti sudah ada aturan harus dipisah antara e-commerce dan sosial media maka kita harus terapkan aturan itu, kalau misal katakanlah tidak memisahkan itu bisa kita blokir kalau aturannya sudah tersedia," ujarnya
"Sekarang kan belum ada dan akan dibuat oleh Kemendag kita tunggu, salah satu prinsip aturannya bahwa itu pemisahan antara e-commerce dan platform media sosial ini akan dibuat oleh kemendag permendag itu di situ," ujarnya.