Kamis 28 Sep 2023 00:35 WIB

Kemendag Sebut Ada Enam Aturan Utama dalam Permendag 31 Tahun 2023

Loka pasar dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.

Rep: Dedy Darmawan Nasution / Red: Friska Yolandha
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023  untuk mengatur perdagangan elektronik.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur perdagangan elektronik.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Permendag 31/2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.

"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," ujar Zulkifli dalam konferensi pers sosialisasi Pemendag 31/2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Baca Juga

Dalam Permendag 31/2023 terdapat enam pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020 yakni, pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.

Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, terdapat larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Terakhir, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE serta menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.

"Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu," kata Zulkifli.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement