Senin 09 Oct 2023 15:24 WIB

Bappebti Segera Susun Aturan Harga di Pasar Lelang Komoditas

Pengaturan PLK ini agar produsen dan masyarakat kecil mendapat harga yang adil.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Bappebti
Foto: Bappebti.go.id
Logo Bappebti

EKBIS.CO, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) segera menyusun regulasi untuk mengatur pasar lelang komoditas (PLK). Adapun pengaturan PLK diperlukan agar para petani, peternak, nelayan, hingga masyarakat kecil mendapatkan harga yang adil dalam pasar lelang.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menyampaikan, pengaturan juga dilakukan untuk memfasilitasi terwujudnya PLK sebagai salah satu instrumen perdagangan berjangka komoditas yang akan mengangkat unggulan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga

Salah satu indikator yang memengaruhi pengembangan dan pemanfaatan PLK adalah penguatan tataran regulasi. Ke depan, instrumen PLK sangat dibutuhkan untuk mendapatkan harga yang adil dan transparan bagi petani, nelayan, peternak dan masyarakat kecil, serta menumbuhkan industri di dalam negeri.

"Untuk itu, perlu dipastikan mekanisme perdagangan berjalan kompetitif serta memberikan perlindungan masyarakat," kata Didid dikutip dari keterangan tulisnya, Senin (9/10/2023). 

Saat ini, sudah terdapat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengembangan PLK. Namun, kata Didid, Kementerian Perdagangan diamanahkan untuk menyusun peraturan turunan atas Perpres tersebut.

Permendag akan mengatur norma standar prosedur kriteria (NSPK) dan substansi teknis implementasi PLK, sebagaimana tertuang dalam Perpres tersebut.

Didid menerangkan, komoditas Indonesia sampai saat ini masih belum menjadi tuan di negeri sendiri. Harga belum berpihak pada nelayan, petani, petambak yang merupakan penghasil komoditas. Karena itu, Bappebti harus seimbang dalam mengatur petani, nelayan, peternak, masyarakat kecil serta pelaku industri.

"Terselenggaranya PLK saja tidak cukup, harus berdampak lebih baik pada kesejahteraan masyarakat," ujar Didid.

Adapun, Didid melanjutkan, beberapa isu strategis substansi rancangan permendag PLK, antara lain, jenis PLK, pengaturan mekanisme pembinaan/pengembangan PLK, kelembagaan, pembagian kewenangan pembinaan/pengembangan antara pemerintah pusat dan daerah, sinergitas kebijakan/program antara pemerintah pusat dan daerah, potensi perdagangan komoditas melalui sinergi PLK dengan SRG dan pemetaan komoditas strategis untuk diperdagangkan melalui PLK.

Selain itu, rancangan permendag PLK juga akan mengatur pasar lelang spot dan forward yang melibatkan banyak penjual dan pembeli, penyelenggara lelang komoditas harus mendapatkan izin dari Bappebti dan pengawasan PLK juga menjadi perhatian dalam rancangan peraturan itu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement