Mirah melanjutkan, Aspek mengingatkan para pengusaha untuk tidak memanfaatkan situasi gerakan boikot produk pro Israel untuk melakukan PHK. Pasalnya, tanpa adanya boikot, justru PHK selalu terjadi di Indonesia dan kalangan buruh selalu dirugikan.
Menurut Mirah, sebenarnya sebelum adanya isu pemboikotan buruh di Indonesia sudah banyak mengalami pemutusan hubungan kerja. "Buruh di Indonesia itu sudah di-PHK secara mudah dan murah. Ini bergelimpangan bukan karena isu pemboikotan. Jadi, janganlah mengambinghitamkan isu pemboikotan," kata Mirah.
Menurut dia, jauh sebelum adanya isu boikot produk pro Israel, kalangan buruh Indonesia justru kerap mengalami PHK. Bahkan, pemecatan bisa dilakukan dengan mudah dan murah. Mirah menilai, hal itu justru terjadi imbas kebijakan adanya Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang membuka ruang luas bagi pemilik usaha melakukan PHK seenaknya.
"Jadi, janganlah mengkambinghitamkan isu pemboikotan terhadap produk yang terafiliasi, pengusaha mau melaukan PHK hanya gara-gara ada boikot. Jadi, jangan mendompleng lah," ujar Mirah.