EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberlakukan syarat pembelian LPG tiga kilogram atau LPG subsidi memakai KTP. Masyarakat yang akan membeli komoditas bersubsidi itu diharapkan sudah melakukan pendaftaran terlebih dahulu di pangkalan LPG milik Pertamina.
"Jadi saat ini yang bisa membeli LPG 3 kilogram yang sudah mendaftar saja. Bagi yang belum mendaftar, masih kita perbolehkan, namun menyertakan KTP dan KK untuk mendaftar ke pangkalan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Rabu (3/1/2024).
Tutuka juga menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah karena semakin tahun penjualan LPG subsidi semakin naik. Bahkan mencapai 8 juta ton. Padahal, jumlah rakyat miskin justru berkurang.
"Ini yang membuat kami berpikir keras kenapa ini terjadi. Kita juga tidak mau sampai ada oplosan di lapangan. Untuk itu, konsekuensinya kami harus lakukan transformasi subsidi ini," kata Tutuka.
Tutuka juga menjelaskan saat ini masyarakat yang boleh membeli LPG subsidi adalah kelompok rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan dan petani.
"Landasannya adalah keputusan dirjen dan UU yang ada saja saat ini, serta Perpres. Ada juga keputusan menteri," kata Tutuka.