Kamis 18 Apr 2024 23:00 WIB

Satgas PASTI Hentikan 9.062 Entitas Keuangan Ilegal Sejak 2017, Mayoritas Pinjol Ilegal

7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri berhasil dihentikan Satgas PASTI

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pembayaran online/pinjaman online (ilustrasi). Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Maret 2024.
Foto: Freepik
Pembayaran online/pinjaman online (ilustrasi). Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Maret 2024.

EKBIS.CO,  MAKASSAR -- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024.

"Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis (18/4/2024).

Maraknya penipuan berkedok lembaga jasa keuangan, Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Sementara penyisiran pinjol ilegal khusus periode Februari hingga Maret 2024, lanjut Hudiyanto, Satgas PASTI menemukan 585 pinjol ilegal dan penawaran pinjaman pribado (pinpri). Terdiri dari 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi dan 48 konten penawaran pinpri.

Termasuk ditemukan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat, dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Dari 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, satu entitas diantaranya melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit serta 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.

Selain itu, Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan, dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.

Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pada periode bulan Januari sampai dengan Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector), dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain," jelasnya.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal, yang masih meresahkan masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement