EKBIS.CO, JAKARTA -- Kebocoran data masih menjadi ancaman serius yang dapat merugikan individu dan perusahaan di Indonesia sehingga menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Fenomena kebocoran data semakin sering terjadi seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan internet dalam berbagai aspek kehidupan. Muncul tantangan yang begitu kompleks dalam mengelola data," kata CEO PT Equnix Business Solutions Julyanto Sutandang dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
Saat peluncuran Fitur ESE 11DB/PostgresTM dia mengatakan, setidaknya ada lima hal penyebab kebocoran data itu internal fraud, rendahnya kesadaran keamanan TI, akses yang tidak legal, Malware (virus, trojan, ransomware), dan pelanggaran perjanjian kerahasiaan.
UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022. Hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.
Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi. Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi. Jadi perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PDP.
Mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada Juli 2023 ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor.
Pada tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online BreachForums. Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun sebelumnya.
Terkait Fitur ESE 11DB/PostgresTM yang diluncurkan Equnix adalah dalam rangka menyongsong diberlakukan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang kurang dari 4 bulan ke depan masa transisi UU PDP tersebut berakhir sehingga darurat teknologi perlindungan data mutlak diperlukan.
Fitur ESE 11DB/PostgresTM memberikan perlindungan keamanan data yang powerful bagi lembaga atau korporasi yang menangani data sensitif termasuk data pribadi dan korporasi. Fitur ESE 11DB/PostgresTM punya lima fungsi utama, yaitu perlindungan data yang seamless tidak memerlukan tambahan fungsi pada aplikasi, didukung enkripsi AES-256 yang Quantum-proof, manajemen kunci standar dunia dengan HSM, pencarian data terenkripsi tercepat dengan pengindeksan yang dipatenkan, dan terakhir enkripsi paling efisien menggunakan akselerasi perangkat keras.
Dijelaskan Julyanto, keamanan pada data In-transit dicapai dengan mudah menggunakan SSL (Secure Socket Layer) dengan otentikasi PKI (Public Key Infrastructure) yang sudah sangat umum dipakai. Sementara 11DB/Postgres menerapkan enkripsi AES-256 pada pengamanan data At-rest secara seamless tidak merepotkan aplikasi dalam operasionalnya, dan menyimpan kuncinya dengan pengamanan manajemen kunci kelas dunia menggunakan HSM, TPM maupun Online HSM.