Rabu 10 Jul 2024 13:30 WIB

Waspada, Ini Deretan Kasus Salah Kelola Saham Oleh Influencer  

Rafif telah dipanggil dan dilakukan pendalaman oleh Satgas Pasti OJK.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Influencer berkedok Manajer Investasi tersebut berhasil memengaruhi puluhan investor untuk menitipkan dana investasi. (ilustrasi)
Foto:

Kasus Jouska Finansial, Berikut Amarta dan Mahesa

Sebelum mencuat kasus Ahmad Rafif Raya, ada sejumlah influencer yang juga terseret kasus salah kelola saham. Yang paling santer di antaranya terjadi pada medio pertengahan 2022 adalah Aakar Abyasa Fidzuno yang merupakan pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) PT Jouska Finansial Indonesia.

Jouska Finansial muncul pertama kali ke publik pada Juli 2017 lewat akun instagramnya @jouska_id. Jouska mengenalkan diri ke publik sebagai firma konsultan keuangan yang independen, kerap memberikan tips dan trik mengenai cara mengelola dana. Follower akun Jouska hingga pertengahan 2020 mencapai hingga lebih dari 780 ribu followers.

Aakar lantas tersangkut kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. Ia bersama Direktur Amarta Investa Tias Nugraha menjadi tersangka kasus tersebut. Amarta Investa adalah salah satu entitas usaha Jouska yang spesifik tugasnya mengeksekusi keuangan sebagai Manajeri Investasi.

Polri mengungkap kerugian yang dialami korban dalam kasus dugaan kejahatan pasar modal oleh Jouska Finansial mencapai Rp 6 miliar. Dalam laporan polisi, para korban Jouska mengaku rugi Rp 18 miliar.

Setelah melewati proses pengadilan, Aakar akhirnya divonis hukuman 6,5 penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis hukuman 6,5 tahun penjara kepada Tias.

OJK diketahui menghentikan aktivitas PT Jouska Finansial Indonesia dan PT Amarta Investama Indonesia. Tak hanya itu, penghentian aktivitas juga dilakukan terhadap PT Mahesa Strategis Indonesia.

Berdasarkan catatan OJK, PT Jouska melakukan kerja sama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investama Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi. Mahesa Strategis sama dengan Amarta Investama melakukan kegiatan penasihat investasi, manajer investasi, atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Kasus Trading Binomo Indra Kenz... (baca di halaman selanjutnya)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement