Kasus Trading Binomo Indra Kenz
Kasus lainnya adalah salah kelola saham kripto yang dilakukan oleh Crazy Rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Indra merupakan influencer yang dikenal dengan jargon ‘wow murah banget’ dan merupakan salah satu afiliator untuk platform Binary Option Binomo. Indra memiliki peran merekrut orang untuk ikut berjudi dalam platform judi online tersebut.
Pada November 2022 yang lalu, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz atas kasus penipuan, penyebaran kebohongan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) trading option Binomo. Majelis hakim menghukum Indra dengan denda Rp 5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap, korban aplikasi Binomo Indra Kenz mencapai 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar. Indra Kenz disebut memberikan harapan palsu kepada masyarakat atau korban-korbannya dengan iming-iming kaya raya secara instan lewat trading. Padahal Binomo tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).