Rabu 13 Nov 2024 23:17 WIB

Tim Kurator Kasus Pailit PT Sritex Didesak Ajukan 'Going Concern'

Going concern digunakan sebagai parameter memperkirakan kemampuan usaha perusahaan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar Rapat Kreditur PT Sritex, Rabu (13/11/2024).
Foto:

Panggil Dirut Sritex

Sementara itu pada Rabu (13/11/2024) pagi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer telah memanggil Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi isu PHK yang membayangi PT Sritex pasca diputus pailit oleh PN Niaga Semarang bulan lalu. 

Setelah bertemu Iwan, Wamenaker menyampaikan bahwa Sritex tidak atau belum melakukan PHK terhadap para pegawainya. "Tadi dipertegas lagi bahwa tidak ada PHK. Artinya saya ingin menjawab isu liar yang tidak bertanggung jawab ini bahwa tidak ada PHK. Karena gini, buruh itu atau pekerja itu butuh kepastian. Kepastian hukum. Dan negara harus hadir," kata Wamenaker.

Dia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga tak menghendaki adanya PHK di Sritex. "Karena apa yang saya lakukan hari ini terhadap Sritex itu perintah Presiden langsung. Karena Pak Presiden Prabowo Subianto tidak ingin, tidak ingin ada yang namanya PHK," ujarnya. 

Wamenaker mengungkapkan, Iwan telah menyampaikan padanya bahwa saat ini kegiatan ekspor-impor Sritex masih belum lancar. Selain itu terdapat rekening perusahaan yang diblokir. 

Dalam pernyataannya kepada media, Iwan menyampaikan bahwa peluang perusahaannya melakukan PHK masih terbuka. Saat ini pun Sritex sudah meliburkan ribuan pegawainya.

"Sritex tidak melakukan PHK dalam status kepailitan ini. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan akibat kekurangan bahan baku. Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi di situ," kata Iwan.

Dia menambahkan, jumlah pekerja yang diliburkan bisa terus bertambah jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha. Iwan menekankan, perusahaannya membutuhkan keputusan cepat dari hakim pengawas untuk keberlanjutan usahanya. 

"Jadi ini kalau tidak ada going concern atau daripada keberlangsungan itu, itu malah jadi ancaman. Ancaman ada Pak Wamen. Ancaman PHK ada," kata Iwan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement