Rabu 13 Nov 2024 23:17 WIB

Tim Kurator Kasus Pailit PT Sritex Didesak Ajukan 'Going Concern'

Going concern digunakan sebagai parameter memperkirakan kemampuan usaha perusahaan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar Rapat Kreditur PT Sritex, Rabu (13/11/2024).
Foto:

"Kalau misalnya nanti going concern tidak segera diajukan, otomatis perusahaan tidak berjalan, buruh-buruh ini tidak digaji, kami vendor-vendor kecil tidak dapat pekerjaan lagi," tambah Horas. 

Dia berharap Tim Kurator segera mengajukan going concern. "Karena memang dokumen-dokumen sudah diberikan. Harusnya kurator tidak punya alasan lagi," ujarnya. 

Menurut Horas, cukup banyak kreditur yang menginginkan Tim Kurator mengajukan going concern. "50 kreditur (yang diwakili Horas) sudah banyak lah. Di sebelah saya tadi, dia 90-an kreditur juga. Jadi ada dua lawyer yang mewakili hampir 140 kreditur," ucapnya. 

Koordinator Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, juga mendesak Tim Kurator segera mengajukan going concern. "Harapan kami, buruh itu, keberlangsungan kerja atau going concern itu yang dilakukan," ujar Kaswanto seusai mengikuti Rapat Kerja Kreditur PT Sritex di PN Niaga Semarang. 

Dia mengungkapkan, sejak Sritex diputus pailit, pihaknya segera menyampaikan kepada kurator agar upaya keberlangsungan kerja tetap dijalankan. "Karena kami berpikir, kalau ini mengarah ke pesangon dan sebagainya, kan banyak sekali kasus kepailitan yang buruhnya sama sekali enggak dapat," ucapnya. 

Oleh sebab itu, para buruh Sritex, kata Kaswanto, menginginkan agar aktivitas produksi bisa tetap berjalan di bawah proses pengawasan kepailitan. "Tapi sampai hari ini, kurator belum memberi jawaban pasti terkait dengan adanya proses going concern ini," ujar Kaswanto. 

Dia menjelaskan, tanpa adanya going concern, aktivitas produksi Sritex akan terhambat. Sebab pasca putusan pailit, kegiatan ekspor-impor Sritex sudah tersendat. Beberapa poin yang dipaparkan Kaswanto sempat disampaikan dalam Rapat Kreditur PT Sritex. 

Menimbang banyaknya aspirasi terkait going concern, Hakim Pengawas, Haruno, memberi tenggat waktu tiga hari kepada Tim Kurator untuk mempelajari dokumen permintaan going concern yang sudah diajukan debitur. "Saya minta waktu untuk ini tiga hari," ujar Haruno dalam rapat. 

Tim Kurator dalam kasus kepailitan Sritex terdiri dari empat orang. Mereka adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Saat memberikan kepada media seusai rapat, Denny sempat memberikan keterangan kepada media terkait tuntutan going concern

Denny menjelaskan, Tim Kurator harus berhati-hati sebelum mengambil langkah going concern. "Ini kan perusahaan besar, kita harus hati-hati. Kurator kan posisinya di tengah, kita melindungi kreditur, melindungi karyawan, kita melindungi debitur juga. Jadi jangan sampai langkah yang dilakukan Kurator ini kemudian blunder atau mengakibatkan kerugian," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement