Rabu 13 Nov 2024 23:17 WIB

Tim Kurator Kasus Pailit PT Sritex Didesak Ajukan 'Going Concern'

Going concern digunakan sebagai parameter memperkirakan kemampuan usaha perusahaan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar Rapat Kreditur PT Sritex, Rabu (13/11/2024).
Foto: Republika/Kamran Dikarma
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar Rapat Kreditur PT Sritex, Rabu (13/11/2024).

EKBIS.CO,  SEMARANG -- Tim Kurator dalam kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex didesak agar segera mengajukan going concern. Desakan itu tak hanya disampaikan Sritex, tapi juga serikat pekerja dan sejumlah kreditur. 

Desakan agar Tim Kurator segera mengajukan going concern tercurah ketika Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menggelar Rapat Kreditur PT Sritex, Rabu (13/11/2024). Dalam rapat tersebut, anggota kuasa hukum PT Sritex, Ardiansyah, mengungkapkan, sejak Sritex diputus pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu, perusahaan tersebut segera mengambil beberapa langkah. 

Baca Juga

Langkah pertama adalah mengajukan kasasi atas putusan pailit tersebut. "Kami sangat berharap Mahkamah Agung bisa mempercepat proses ini," ujar Ardiansyah dalam rapat yang digelar di Ruang Sidang Kusumah Atmaja tersebut. 

Dia menambahkan, selain kasasi, Sritex pun segera mengajukan going concern ke Tim Kurator dan Hakim Pengawas. "Karena memang perusahaan ini berjalan dan ini punya banyak sekali buruh yang menggantungkan nasibnya pada perusahaan ini," kata Ardiansyah. 

Going concern atau asas kelangsungan usaha biasa digunakan di bidang akuntansi yang berkaitan dengan laporan keuangan suatu perusahaan. Dalam praktik bisnis, going concern digunakan sebagai parameter dalam memperkirakan kemampuan usaha suatu perusahaan mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu. 

Kurator dapat melanjutkan usaha debitur yang dinyatakan pailit dengan persetujuan panitia kreditur sementara. Jika tidak ada panitia kreditur, kurator perlu izin dari hakim pengawas untuk melanjutkan usaha. 

Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu dengan Tim Kurator. Menurut dia, Tim Kurator pun sudah berbicara dengan para buruh Sritex.

"Pada Rapat Kreditur ini, kami juga sebagai kuasa hukum debitur ingin meminta para kreditur bisa membantu kami bersama-sama agar kami bisa berjalan," ucapnya. 

Terdapat 163 kreditur yang menghadiri Rapat Kreditur PT Sritex di PN Niaga Semarang. Jumlah tersebut belum termasuk sejumlah kreditur yang tak bisa memasuki ruang sidang karena keterbatasan tempat.  

Salah satu yang hadir dalam Rapat Kreditur PT Sritex di PN Niaga Semarang adalah Horas Silaban. Dia adalah pengacara yang mewakili 50 kreditur PT Sritex. Dalam rapat tersebut, Horas mempertanyakan kapan Tim Kurator, yang terdiri dari empat orang, akan mengajukan going concern

"Going concern itu perlu supaya operasional perusahaan tetap berjalan. Karena seperti yang dibilang tadi, ada buruh sekitar 45 ribu, ada usaha juga yang memang harus berjalan dengan lancar," kata Horas kepada awak media seusai Rapat Kreditur PT Sritex. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement