Kamis 28 Nov 2024 16:02 WIB

Ketimbang PPN, Pemerintah Lebih Baik Tangani Pengemplang Pajak untuk Naikkan Penerimaan

Jika kenaikan PPN dipaksakan, pertumbuhan ekonomi akan terganggu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Pengunjung antre untuk berbelanja setelah dibukanya toko digital Scan and Go di CBD Ciledug, Tangerang, Banten, Rabu (8/3/2023). Pemerintah menunda kenaikan PPN 12 persen.
Foto:

Luhut menuturkan, untuk anggaran bantuan sosial tersebut sudah disiapkan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta segera diselesaikan rancangan penyalurannya.  

Sementara itu, mengenai gelombang penolakan kenaikan PPN 12 persen di media sosial, Ketua DEN itu menyatakan, hal tersebut hanya karena ketidaktahuan masyarakat terkait struktur kenaikan.  “Ya karena orang kan belum tau ini, struktur ini,” ujarnya.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).  Hal itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11). Menkeu menjelaskan, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.  

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement